WNC - JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Barat menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang disebar di media sosial YouTube.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami telah memeriksa 13 orang saksi, terdiri satu pelapor dan tiga teman pelapor yang melihat channel YouTube, serta enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Beredar Video Perdebatan Sengit antara Pria Mirip Habib Bahar Smith dan Anggota TNI
Polisi juga telah memeriks 21 saksi ahli, terdiri empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.
“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan, dilansir WNC melllui Humas Polri.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.
Baca Juga: 6 Pemain Ditetapkan Tersangka, PSSI Apresiasi Polri terkait Pengeroyokan Wasit oleh Pemain di Liga 3
Ramadhan menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.