6 Pemain Ditetapkan Tersangka, PSSI Apresiasi Polri terkait Pengeroyokan Wasit oleh Pemain di Liga 3

- 27 Desember 2021, 10:49 WIB
Dua tersangka pengeroyokan wasit, Romi Daeng Rewa usai dikeroyok dan situasi saat insiden pengeroyokan.
Dua tersangka pengeroyokan wasit, Romi Daeng Rewa usai dikeroyok dan situasi saat insiden pengeroyokan. /Instagram @komunitasliga1_langsa

WNC - JAKARTA – PSSI mengapresiasi langkah cepat Polres Enrekang menangani kasus pengeroyokan wasit Romi Daeng Rewa saat memimpin pertandingan sepak bola antara Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap.

Informasi terakhir, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan wasit yang terjadi di Stadion Bumi Massenrempulu, Jumat, 24 Desember 2021.

"Terima kasih banyak semua pihak sudah membantu menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip WNC dari laman PSSI.

Baca Juga: Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Oknum Hakim Indonesia, Salah Satunya Dipecat

Keenam tersangka merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Mereka adlah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

Menurut Yunis, dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.

Diduga, mereka terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap.

Baca Juga: Berawal Ajakan Mesum Lewat Aplikasi Online, Istri Muda 'Gondol' Mobil Korban, dari Parkiran Hotel

Akibat kejadian itu, Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: PSSI ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x