WNC - JAKARTA – PSSI mengapresiasi langkah cepat Polres Enrekang menangani kasus pengeroyokan wasit Romi Daeng Rewa saat memimpin pertandingan sepak bola antara Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap.
Informasi terakhir, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan wasit yang terjadi di Stadion Bumi Massenrempulu, Jumat, 24 Desember 2021.
"Terima kasih banyak semua pihak sudah membantu menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip WNC dari laman PSSI.
Baca Juga: Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Oknum Hakim Indonesia, Salah Satunya Dipecat
Keenam tersangka merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Mereka adlah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
Menurut Yunis, dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.
Diduga, mereka terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap.
Baca Juga: Berawal Ajakan Mesum Lewat Aplikasi Online, Istri Muda 'Gondol' Mobil Korban, dari Parkiran Hotel
Akibat kejadian itu, Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.