WNC - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika hingga peredaran obat ilegal.
Tak tanggung-tanggung. Jumlahnya berikut aset yang disita mencapai Rp338 miliar,
“Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Menurut Rusdi, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir. Permasalahannya sudah menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” ujar jenderal bintang satu itu, dilansir WNC melalui Humas Polri.
Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap tiga kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holoman Siregar menuturkan kasus pertama dengan tersangka inisial ARW yang sudah mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Baca Juga: Seorang Nelayan di Binggai Tewas Tersambar Petir, saat Mencari Ikan di Tengah Laut