Atalia Praratya Jaga Psikologi Korban, Berikut Catatan Istri Gubernur Jabar terkait Perkosaan 13 Santriwati

- 12 Desember 2021, 20:13 WIB
Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, bersama tim Dinas DP3AKB Jabar, saat melakukan pendampingan korban perkosaan oknum guru madrasah, beberapa waktu silam.
Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, bersama tim Dinas DP3AKB Jabar, saat melakukan pendampingan korban perkosaan oknum guru madrasah, beberapa waktu silam. /Instagram @ataliapr

WNC – BANDUNG - Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, kembali buka suara terkait tudingan menutup-nutupi kasus oknum guru madrasah memperkosa 13 santriwatinya di Bandung.

Kata Atalia, kasus tersebut diredam dari publik untuk melindungi psikologi para korban. Sedangkan pelakunya tetap harus diproses dan menerima hukuman setimpal.

“Fokus kita menyelamatkan masa depan korban, mengawal kasus agar pelaku dihukum berat, memastikan kasus itu tidak terulang, dan stop sebar informasi yang menyudutkan korban” tutur Atalia Prataya, dilansir WNC melalui Instagram @ataliapr.

Atalia menegaskan telah mengawal dan mendampingi kasus tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) sejak bulan Mei 2021.

Baca Juga: Diserang Netizen terkait Perkosaan 13 Santriwati di Bandung, Atalia Prataya Sodorkan Data 20 Korban dan Saksi

Menurut Atalia, kasus tersebut sengaja tidak dibesarkan ke publik karena DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

Melalui akun pribadinya, istri Ridwan Kamil itu juga menyampaikan 6 catatan terkait kasus oknum guru madrasah yang memperkosa 13 santrinya tersebut. Berikut 6 catatan Atalia Praratya ;

  1. Kejadian biadab ini sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA POLDA JABAR Sejak 27 Mei 2021 berkolaborasi dengan kota/kabupaten terkait.
  2. Saya sendiri sejak awal juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak memdapatkan hak perlindungannya.

Baca Juga: Warganet Minta Oknum Guru Pesantren Dihukum 280 Tahun Dedy Corbuzier Mengumpat: Hukum Mati lah, Gitu Aja Ribet

  1. Saat ini pelaku sudah diproses secara hukum melalui 4 atau 5 kali persidangan di Pengadilan.
  2. Para korban sudah kembali kepada keluarganya masing-masing dengan terus mendapatkan pantauan dari tim trauma healing.
  3. Dalam rangka melindungi anak-anak/korban dan juga sebagai upaya menghindari stigma/pelabelan dari masyarakat, demi kepentingan terbaik bagi anak, pihak pemerintah provinsi maupun dari pihak polda jabar pada saat itu tidak melakukan release di media.
  4. Kami mengharapkan kerjasama dari media dan bapak ibu semua untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @ataliapr


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x