Fakta Dugaan Kerjasama Rampok Rp11,5 Milliar Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin dan Advokat Maskur Husain

- 7 Desember 2021, 08:33 WIB
Foto Ilustrasi, Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu./
Foto Ilustrasi, Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu./ /Dhemas Reviantto/Antara

 

WNC – JAKARTA – Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dituntut 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Rekannya, Maskur Husain dituntut 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp8,7 Milliar plus 36 ribu dolar AS.

Menurut JPU Lie Putra Setiawan, dalam persidangan Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin, 6 Desember 2021, Stepanus terbukti bekerjasama dengan advokat Maskur Husain, menerima suap senilai total Rp11,5 miliar, terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di KPK.

Stepanus Robin bersama Maskur Husain dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, pertama dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp1,695 miliar, untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Baca Juga: Terdakwa Rampok Uang Rakyat Rp11,5 Milliar Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Terbukti Terima Suap

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar buat Maskur Husain, dikutip WNC dari Antara.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG, Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat mengurus kasus Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, asalkan masing-masing memberi imbalan Rp2 miliar, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Baca Juga: 152 Kepala Daerah Terjerat Kasus Maling Uang Rakyat, KPK Berharap Tidak Ada Tambahan Lagi

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah