Terdakwa Rampok Uang Rakyat Rp11,5 Milliar Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Terbukti Terima Suap

- 7 Desember 2021, 06:03 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam persidangan Pengadilan Tipikor/
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam persidangan Pengadilan Tipikor/ /Desca Lidya Natalie/Antara

 

WNC - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK, Lie Putra Setiawan, menuntut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, Stepanus terbukti bekerjasama dengan advokat Maskur Husain, menerima suap senilai total Rp11,5 miliar, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

JPU dalam tuntutannya memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Lie Putra Setiawan, dalam persidangan Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Barang Bukti Rp8 Miliar Disita Polisi, 44 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Anak Perusahaan BUMN

Tuntutan JPU didasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur jaksa.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, JPU memohon harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa Lie

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah