Hukuman Mati Maling Uang Rakyat, Jaksa Agung : Bentuk Manifestasi Kegalauan Korupsi

- 19 November 2021, 12:36 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menggagas hukuman mati bagi para pelaku maling uang rakyat.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menggagas hukuman mati bagi para pelaku maling uang rakyat. /Foto : kejari-asahan.kejaksaan.go.id/

"Ancaman penjeraan terberat dari perbuatan korupsi adalah hukuman mati. Ke depan perlu melakukan terobosan pemidanaan ini sebagai tonggak pemberantasan korupsi. Dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi," kata Burhanuddin.

Pengaruh sanksi pidana tidak hanya ditujukan kepada pelaku, namun juga memberikan dampak, dan mempengaruhi norma masyarakat.

"Perlu dipikirkan efek jera bagaimana dapat menjadi "warning" bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," terangnya, dikutip WNC melalui Antara.

Burhanuddin menambahkan, satu insturmen patut dipertimbangkan untuk diterapkan dalam insturmen pidana mati, merupakan jenis pemidanaan terberat.

"Saya menaruh harapan khususnya bagi para civitas akademika untuk dapat ikut andil memberikan kajian sumbangsih, saran, solusi ke aparat penegak hukum untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi koruptor," kata Burhanuddin.

"Saya yakin pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur. Tentunya harapan bagi kita semua, Indonesia akan bebas dari pandemi hukum bernama korupsi ini," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah