Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan Pengandilan Tinggi Bandung

4 April 2022, 16:20 WIB
Tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. /Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/


WNC - BANDUNG - Setelah melalui proses panjang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis mati kasus Herry Wirawan.

Herry Wirawan merupakan tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwatinya hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Kios di Kawasan Monas, Didasari Rasa Kesal Terhadap Pasangan, Hingga Nekat Membakar Gorden

Sebagaimana dilansir WNC melalui Antara, hakim hanya memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung terhadap Herry Wirawan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tindak kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan tentu membuat banyak pihak geram. Sehingga meminta penegak hukum adil atas menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Mulut dan Gigi Selama Puasa, Bagaimana Caranya?? Simak Yuk!

Selain vonis mati, Herry Wirawan diwajibkan membayan restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Februari lalu Majelis Hakim PN Bandung memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Gethuk Nyimut, Kudapan Manis asal Kudus Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Dengan adanya putusan tersebut, membuat sejumlah tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lain sebagainya gugur.

Sehingga pada Senin, 21 Februari lalu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan merupakan kejahatan sangat serius. ***

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler