Babak Baru Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Bareskrim Polri Mulai Periksa Saksi Pelapor

25 Maret 2022, 14:33 WIB
/

WNC - JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi bodong EA Copet memasuki babak baru. Kasus tersebut mulai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Maret 2022.

Informasi tersebut disampaikan pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji, Jumat, 25 Maret 2022.

Dia mengaku telah dimintai keterangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor.

Itu sebagai tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara dugaan investasi bodong robot trading EA Copet yang dilaporkannya.

Baca Juga: Sinopsis Film D-Tox Tayang di GTV, Kisah Penyelidikan Misteri Pembunuhan Berantai

"Iya, kemarin dipanggil diinterview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Dalam pemanggilan tersebut Andreans dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

Dijelaskan, secara umum penyidik juga menanyakan kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun.

Baca Juga: Italia Absen Lagi di Piala Dunia 2022 usai Dikalahkan Makedonia Utara di Babak Play Off dengan Skor 0-1

Rencananya, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: 71 Pasang Suami Istri Nikah Siri di Jepara Diarak dengan Kereta Kuda usai Dinikahkan Resmi

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Di sini total kerugiannya sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Baca Juga: Gambaran Zodiak Scorpio Minggu ini ; Selalu Berpikir 'Sok' Tahu yang Terbaik, Bagaimana jika Kali ini Salah?

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Dalam perkara ini, para pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UUNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Artikel ini telah tayang di Portal Pikiran Rakyat dengan judul ;Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

 

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler