Bareskrim Polri Sita Rumah Mewah Senilai Rp15 Milliar Milik Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

21 Maret 2022, 15:46 WIB
Foto Ilustrasi Robot Trading. Gambar layar HP salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta/ /Whatsapp.com/DS

WNC -JAKARTA – Sebuah rumah senilai Rp15 miliar di Surabaya disita polisi, diduga hasil tindak kejahatan penipuan investasi bodong.

Bareskrim Polri menyebut rumah tersebut merupakan salah satu aset tersangka robot trading Viral Blast.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, aset rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu dikutip WNC di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Tabur Bunga di Makam Tokoh Pendiri Kampus, Warnai Rangkaian Dies Natalis ke-54 UVBN Sukoharjo

Ia menjelaskan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ungkap Whisnu.

Tim Dittipdeksus juga melakukan penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence, dan Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik Putra Wibowo, pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.

Baca Juga: Warga Pulogadung Geger, 4 Penghuni Rumah Tewas Kesetrum Shower Air Kamar Mandi

Penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ucapnya.

Whisnu mengatakan penyidik merencanakan pemeriksaan pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama, Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United.

Diketahui, tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan diperiksa terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).

Baca Juga: Gitaris Grup Band G Berinisial RS Kembali Ditangkap Polisi terkait Narkoba jenis Ganja

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu.

Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Whisnu mengatakan ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.

Baca Juga: AS Roma Bobol Tiga Gol Gawang Lazio tanpa Balas dalam Derby Della Capitale Liga Italia

Karena, kata dia, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler