Terkait 'Gonggongan Anjing', Anggota Komisi VIII Sarankan Menteri Agama Diam jika tak Pintar Berkomunikasi

25 Februari 2022, 09:22 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Achmad, M.Si./ /Instagram @pak_achmad55

WNC – JAKARTA –  Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas salah memilih diksi ‘Gonggongan Anjing’ terkait pengaturan pengeras suara adzan.

Achmad menganggap Menag tidak tepat memilih contoh perumpamaan kata.  Diapun menyarankan, jika Menag tak bisa berkomunikasi, lebih baik diam.

"Banyak perumpamaan selain gonggongan anjing. Apapun alasannya, itu sangat tidak pantas dikeluarkan," kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir WNC dari Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Anggota Komisi Bidangi Agama di DPR itu menyarankan Menang Yaqut berhenti membuat gaduh dengan mengeluarkan statemen dan aturan-aturan berbau sentimen.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo terkait ‘Gonggongan Anjing’ Menag Yaqut Cholil Qoumas

"Jika tak mampu berkomunikasi dengan baik, sebaiknya diam saja. Kalau sudah begini jangan salahkan masyarakat berpikiran dan mengartikan macam-macam, karena pernyataan tersebut sudah sangat jelas melecehkan umat Islam," kata Achmad menegaskan.

Dia menegaskan selama ini rakyat Indonesia hidup damai berdampingan dengan baik tanpa mempersoalkan suara toa masjid/mushola atau gereja.

Bahkan di daerah-daerah tertentu yang minoritas umat muslim hidup rukun, tidak pernah dengar mereka protes ibadah agama lain.

"Oknum-oknum saja yang mencoba membenturkan. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan toa masjid. Banyak kok masjid di tengah pemukiman saudara kita beda aqidah, tapi tidak ada protes dari mereka," jelasnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia Persero

Untuk itu, dia meminta Menag Yaqut fokus saja pada kinerja untuk kepentingan umat. Tidak usah membuat gaduh dengan pernyataan dan aturan bersifat tendensius yang menimbulkan gesekan pada masyarakat.

Politisi Demokrat itu meminta Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola itu ditinjau kembali.

Hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Ia menilai terlalu kecil persoalan semacam itu diurus seorang menteri, padahal lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Pasar Rebo Jakarta Timur Terperosok Masuk Sumur Sedalam 20 Meter saat Bermain

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut.

Yaqut lalu mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler