Duh! 622.986 Warga Miskin di Jawa Timur Dinonaktifkan dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

20 Januari 2022, 22:35 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaitti menyayangkan kebijakan penonaktifan warga miskin dari kepesertaan BPJS Kesehatan ./ /ANTARA/HO-DPD RI

WNC – JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikabarkan menonaktifkan status 622.986 warga miskin dari keikutsertaannya sebagai anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun menyeyangkan dan mengkritisi kebijakan tersebut. Kata dia, masyarakat masih banyak yang bergantung pada BPJS gratis atau PBI.

"Kebijakan itu akan menyulitkan mereka dalam mengakses layanan kesehatan. Terlebih kondisi masyarakat saat ini belum sepenuhnya bebas dari keterpurukan ekonomi," ujar LaNyalla dalam keterangan pers yang dikutip WNC dari Antara, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Di Tengah Gelombang Omicron, Inggris Hentikan Kebijakan Prokes dan Umumkan Covid-19 Bukan Pandemi Lagi

Menurut LaNyalla, BPJS sangat membantu warga miskin. Sebab, sebagian besar warga tidak memiliki tabungan yang bisa digunakan untuk membayar layanan kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS tentu saja menjadi preseden buruk. Apalagi keputusan pemerintah dilakukan secara sepihak, tanpa sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu.

“Harusnya ada sosialisasi kepada masyarakat miskin, BPJS merupakan satu-satunya harapan mereka ketika sakit," ucapnya.

Baca Juga: Makin Rusak, Masyarakat Adat Khawatirkan Kelestarian Hutan Suci di Sekitar Danau Tamblingan

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, LaNyalla meminta Pemprov Jatim menyiapkan solusi jangka pendek bagi masyarakat miskin yang sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Harus dipikirkan oleh Pemprov, masyarakat miskin yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Supaya mereka tidak bingung membayar biaya layanan kesehatan. Jangan sampai menambah beban bagi mereka," tambahnya.

Selanjutnya, perlu dicarikan solusi jangka menengah. LaNyalla menyarankan pengalihan ke pembiayaan BPJS Kesehatan PBPU/BP (pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja) yang dibiayai kabupaten/kota atau PBI JK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan) dari APBN.

Baca Juga: Penyanyi Jisoo BLACKPINK Telibat di Film Serial ‘Snowdrop’, Adu Peran dengan Jung Hae-in

"Sebaiknya dianggarkan tersendiri dari APBD Jatim untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga miskin atau tidak mampu," ujar dia.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler