Merusak Alam, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan

6 Januari 2022, 16:54 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait pencabutan ijin tambang, pertanahan dan perkebunan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022). / ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

WNC - JAKARTA – Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, Izin-izin sebagaimana disebutkan di atas, akan terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor dikutip WNC dari Antara, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Lho! Pengelola Kantin bisa jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Bank Jatim Rp25 Miliar ?

Presiden Jokowi menyampaikan itu di hadapan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPPN Sofyan Djalil, Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," ujar Presiden.

Hal tersebut menurut Presiden menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Raih Dua Predikat Kompetisi Internasional, Mahasiswa UNS Usung Alat Pereda Tingkat Stres bagi Pengguna Jalan

"Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare," kata Presiden.

Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Selanjutnya ketiga, kata Jokowi, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut.

“Dari luasan itu, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," ujar Presiden pula.

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

 Baca Juga: Marak Soal Boneka Arwah, Muhammadiyah : Secara Sains dan Ilmu Agama Mustahil serta Tak Masuk Akal

"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," kata Presiden menegaskan.

Pemerintah, kata Presiden, terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler