Darurat Kekerasan Seksual, Presiden Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS Segera Disahkan

- 5 Januari 2022, 10:58 WIB
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022).
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022). /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

WNC - JAKARTA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

Presiden juga telah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI.

Catatan terakhir, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Pria Banyumas Ditangkap Polisi Gara-gara Sebar Foto Vulgar Mantan Kekasih, Pelaku Sempat Buron lebih Setahun

"Saya sudah meminta gugus tugas menyiapkan DIM, sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi," kata Presiden Jokowi, live di kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.

Dilansir WNC mellui Antara, Presiden juga berharap RUU TPKS bisa memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.

Baca Juga: Kejati Aceh Hentikan Penyidikan Dugaan Maling Uang Rakyat Rp45,5 miliar, Kasus Diambil Alih Kemeterian BUMN

Draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x