Masih Terjadi dan Belum Berakhir di Indonesia, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

- 3 Januari 2022, 06:39 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. /WNC/antaranews.com

WNC - JAKARTA - Status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air diperpanjang. 

Presiden Jokowi menyampaikan keputusan perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi COVID-19 merupakan global pandemic sesuai pernyataan WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,"demikian disebutkan dalam Keppres. 

Dikutip WNC melalui antaranews.com, Keppres yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 2 Januari 2022 itu disebutkan, Status pandemi COVID-19 telah berlaku sejak 13 April 2020.

Baca Juga: Terkendala Munculnya Covid – 19 Omicron, Pentas Musikal ‘The Lion king’ di Korea Selatan Ditunda

Status itu berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan status pandemi tersebut, maka menurut keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum.

Pertama, UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI.

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x