Omicron! Karantina Wajib bagi Pendatang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Minta tidak ada Kasus Dispensasi

- 4 Januari 2022, 06:00 WIB
Arsip foto - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).
Arsip foto - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). /Fauzan/rwa./ANTARA FOTO/

 

WNC - JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengimbau tidak ada dispensasi karantina bagi warga yang baru saja tiba dari luar negeri. Itu upaya mencegah peningkatan persebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Pemerintah memberlakukan larangan WNA Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong, guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Pengunjung dari negara itu diwajibkan karantina selama 14 hari, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Diklatsar Menwa UNS Dinyatakan P21, Polresta limpahkan 2 tersangka ke Kejaksaan

“Saya minta betul-betul, utamanya terkait Omicron, ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu,” kata presiden dalam rapat terbatas di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.

Jokowi telah mendapat laporan lonjakan penularan kasus Omicron pada Senin ini menjadi 136 kasus, dan juga mengetahui telah terjadi transmisi lokal penularan kasus Omicron.

Kebijakan mitigasi persebaran Omicron juga harus ditingkatkan karena periode awal tahun ini seluruh sektor mulai bergerak, termasuk kegiatan perkantoran dan juga pendidikan.

Baca Juga: Gerombolan Pemuda Mabuk Serang Anggota TNI dan Polri yang Bertugas Mengamankan Malam Tahun Baru

“Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor,” kata dia.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x