Lho! Pengelola Kantin bisa jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Bank Jatim Rp25 Miliar ?

6 Januari 2022, 07:55 WIB
Dua tersangka dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo digiring ke Ruang Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (5/1/2021) malam. /(ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim)

WNC - SURABAYA – Pengelola kantin, Yuniwati Kuswandari (60 tahun) warga Desa Sepande, Sidoarjo, jadi tersangka dugaan maling uang rakyat di Bank jatim senilai Rp25 Milliar.

Selain Yuniwati, kasus ini diduga melibatkan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menginformasikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.

Fathur Rohman menjelaskan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga: Bandar Narkoba Tewas Tertembak dalam Penyergapan, Kantongi 4 Kilogram Sabu dari China

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf "finance and banking" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga: KPK Pastikan Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Sejumlah Pihak terkait Dugaan Maling Uang Rakyat

Persyaratan pembiayaan disediakan Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen persyaratan permohonan pembiayaan seperti slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan, Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik pun telah ditetapkan tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Baca Juga: Pejabat Tinggi di Kota Bekasi Dikabarkan Kena OTT KPK terkait Dugaan Maling Uang Rakyat

"Dokumen kelengkapan persyaratan permohonan pembiayaan tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," ucapnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan diduga juga dipalsukan. Bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan dalam berkas permohonan pembiayaan tidak terdaftar di sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran, PVMBG Mencatat Jarak Luncur Mencapai 5.000 meter

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugas sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit tidak sesuai prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00," katanya.

Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.

Baca Juga: UMY Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Mahasiswa terhadap Mahasiswi

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler