Diketahui, Polres Sukoharjo membawahi sebanyak 12 polsek. Dari jumlah itu, Polsek Weru dan Polsek Bulu berada paling jauh. Wilayahnya berada diperbatasan Kabupaten Wonogiri dan Kabupatan Klaten.
Menanggapi komitmen kepolisian mengedepankan penyelesaian perkara secara RJ, praktisi hukum Gema Damaiyanto dari Gema Pradata Law Firm Associate menyampaikan apresiasinya.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Program Vaksinasi Berhadiah, Warga Kartasura Dapat 1 Unit Motor
Namun disisi lain, sebagai pengacara hukum yang hampir selalu bersinggungan dengan kepolisian dalam menangani perkara, ia juga menyatakan sejumlah catatan kritis.
"Bicara terkait RJ sebetulnya hal tersebut menjadi program yang sejatinya dicanangkan Kapolri untuk membenahi manajemen penanganan kasus," tuturnya saat ditemui secara terpisah.
RJ menurutnya, merupakan langkah dan upaya untuk mengikuti dinamika dan perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Penyelesaian perkara secara RJ dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sesuai Pasal 1 angka 27 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Gema.
Dalam Perkap itu, lanjutnya, menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak
Terkait fungsi reskrim di polsek atau di polres, dalam pandangan Gema, tidak menjadi kendala utama bagi para pencari keadilan. Namun yang paling penting adalah penyidik ditingkat polsek harus paham tentang definisi RJ.