Kejari Sukoharjo Resmikan Rumah Restorative Justice, Tempat Penyelesaian Perkara Ringan di Luar Pengadilan

- 28 April 2022, 16:27 WIB
Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani meresmikan rumah restorative justice
Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani meresmikan rumah restorative justice /Dok/ Humas Pemkab Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO – Sebagai upaya menyelesaikan perkara ringan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo secara resmi mendirikan dua rumah restorative justice (RJ) di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Dua rumah RJ tersebut secara resmi mulai dapat digunakan setelah pembukaannya ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Sukoharjo dan Kajari Sukoharjo pada, Kamis 28 April 2022.

“Rumah RJ ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung dimana untuk Jateng, pilot projectnya di Solo, Rembang, dan Magelang. Kemudian disusul di Sukoharjo ini, masing-masing di Desa Toriyo dan di Kelurahan Jombor, Bendosari,” kata Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto.

Baca Juga: Disambut Meriah, Ganjar Pranowo Lepas 126 Bus Mudik Gratis untuk 5.745 Warga Jateng di Jabodetabek

Dijelaskan, tujuan pendirian rumah RJ merupakan tempat untuk pengenbalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat.

"Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju. Yang bisa diselesaikan di rumah RJ ini antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas," terang Hadi.

Namun begitu, untuk penyelesaian perkara menggunakanan mekanisme RJ ini ada syaratnya, yakni ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui.

Baca Juga: Konser Perdana Suluk Musyahadah Cinta, Gus Sastro Adi Tampil di Taman Sunan Jogo Kali Kota Solo

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa RJ atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x