WNC-KLATEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah merilis berdirinya bale keadilan atau rumah restoratif justice (RJ) di Desa Nglingi, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah (Jateng) pada, Kamis 2 Juni 2022.
Desa tersebut dipilih setelah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya adalah, Desa Nglingi dinilai banyak memiliki prestasi dan predikat.
Dikutip dari laman Kominfo Klaten, Jum'at 3 Juni 2022, hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Suyanto. Pihaknya berkeinginan dapat memberikan predikat restoratif justice pada Desa Nglingi.
"Diharapkan program (di Desa Nglingi) ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Kajari.
Program RJ merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi baik itu melibatkan korban, pelaku, dan yang lainnya, untuk bersama melakukan musyawarah mencapai mufakat.
"Menurut Mahkamah Agung (MA), konsep RJ dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama dibawah lima tahun dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482)," paparnya.
Baca Juga: Catat Jadwalnya, Sabtu 4 Juni 2022 Pendaftaran UM-PTKIN 2022 Ditutup
Kejaksaan Agung (Kejagung), lanjutnya, juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.