Dorong Restorative Justice, 2 Polsek di Sukoharjo Tak Lagi Tangani Perkara Pidana, Begini Tanggapan Pengacara

- 4 Juni 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi mencari keadilan
Ilustrasi mencari keadilan /Pixabay/ Gerd Altmann

WNC-SUKOHARJO- Merujuk Surat Keputusan (SK) Kapolri bernomor Kep/3/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) kini berubah tugas dan fungsinya.

Jika sebelumnya terdapat unit penanganan perkara pidana, namun sekarang fungsinya hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Diantara 1.062 Polsek di Indonesia yang dirubah fungsinya oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu, dua diantaranya adalah Polsek Bendosari dan Polsek Sukoharjo Kota, Polres Sukoharjo, Polda Jateng.

Baca Juga: Sinopsis Film Cold Pursuit Bioskop Trans TV, Aksi Balas Dendam Seorang Ayah

Seperti dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa alasan meniadakan fungsi reskrim di Bendosari dan Sukoharjo Kota lantaran letaknya berdekatan dengan Mapolres.

"Misalkan ada kasus, maka penanganannya di tarik ke Polres, atau bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ). Jadi dua Polsek itu hanya fokus pada harkamtibmas," kata Kapolres, Sabtu 4 Juni 2022.

Meskipun begitu, semua laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat pencari keadilan kepada dua polsek tersebut, tetap diterima berjalan normal seperti biasa.

Baca Juga: Unjuk RasaTolak Pembangunan Kafe Holywings di Sukoharjo, Seratusan Warga Turun ke Jalan

"Tetap menerima laporan. Kalau ada laporan perkara skala kecil dan memungkinkan untuk di restoratif justice, ya cukup diselesaikan disana saja (Polsek-Red). Tapi kalau ternyata masuk ke ranah penyidikan, nanti Polres yang turun," terang Wahyu.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x