Unjuk RasaTolak Pembangunan Kafe Holywings di Sukoharjo, Seratusan Warga Turun ke Jalan

- 4 Juni 2022, 00:38 WIB
Unjuk rasa warga menolak pembangunan kafe Holywings di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo
Unjuk rasa warga menolak pembangunan kafe Holywings di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

"Dalam moratorium itu sudah jelas, pendirian karaoke, kelab malam, bar, dan panti pijat hingga tahun 2030 tidak diperbolehkan. Apalagi aktivitas pembangunan di lokasi juga melanggar aturan karena belum mengantongi izin," ujarnya.

Selain mendesak Pemkab Sukoharjo, warga juga menyampaikan surat terbuka meminta Gubernur Jateng, memperketat perizinan. Sebab Pemprov Jateng dinilai memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut.

Baca Juga: Konservasi Lingkungan, SQ Peduli Tanam 3.000 Pohon dan Tebar 5.000 Ikan di Kawasan Embung Pakis Wonogiri

“Holywings ini sudah berulangkali diingatkan Satpol PP, Camat, bahkan dihentikan oleh pihak The Park sendiri, tapi tetap nekat melakukan pembangunan," imbuh Endro.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya yang juga berada dilokasi unjuk rasa mengatakan, secara prosedur pihak Holywings sudah mengajukan berkas perizinan. Namun hingga kini izin tersebut belum keluar.

“Beberapa kali aktivitas pekerja proyek kami hentikan karena izinnya keluar. Tapi ternyata mereka main-main, jadi saat kita lengah proyek jalan lagi,” ujar Herdis.

Baca Juga: Modus Ngaku Dukun Sakti, Seorang Pria di Sukoharjo Peras Uang dan Cabuli Korban

Saat ini, lanjutnya, Pemkab Sukoharjo sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada manajemen Holywings melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo.

“Kalau perizinannya belum turun masih nekat meneruskan pembangunan, maka kami akan layangkan SP kedua. Jika masih saja membandel, kami beri peringatan ketiga sekaligus penyegelan dengan pemasangan line perda,” tandasnya.

Diketahui, kafe Holywings Solo Baru akan dibangun oleh PT Alpha Solo Berjaya di atas lahan sewa milik The Park Mall selama enam tahun dengan luas 1.500 meter persegi.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x