WNC-SUKOHARJO- Satpol PP Sukoharjo kembali menghentikan operasional proyek pembangunan tempat hiburan Holywings di kawasan The Park Mall Solo Baru, Madegondo, Grogol
Tindakan tegas itu dilakukan lantaran penanggung jawab proyek tidak dapat menunjukkan surat bukti izin pembangunan tempat hiburan dilokasi tersebut.
"Semula, kami melakukan pengecekan menindaklanjuti aduan masyarakat tentang aktifitas pembangunan Holwings," kata Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Lakukan Upaya Regenerasi Petani, Dispertan Sukoharjo Fasilitasi Deklarasi Gerbang Tami
Aduan masyarakat tersebut disampaikan pada 17 Mei 2022, perihal masih operasionalnya pembangunan Holywings, dan penghentian proyek dilakukan oleh Satpol PP pada Rabu 18 Mei 2022.
"Dari hasil pengecekan, memang benar di lokasi terdapat aktifitas pembangunan. Dan saat kami tanya ke penanggung jawab pembangunan, memberikan keterangan tidak mengetahui terkait perizinan," ungkapnya.
Atas kenekatan pembangunan tempat hiburan yang menuai banyak penolakan dari masyarakat wilayah Kecamatan Grogol tersebut, penanggung jawab pembangunan diminta melapor ke pemilik proyek.
"Kami mengundang pemilik (Holywings Solo Baru) untuk klarifikasi ke Kantor Satpol PP Sukoharjo hari ini (Kamis-Red),' imbuh Sunarto.
Perlu diketahui, Holywings adalah sebuah perusahaan yang memiliki sekira 30 cabang tersebar di Jakarta, Bandung, Tangerang, Medan, Surabaya, dan beberapa kota besar lainnya.