Tolak Pembangunan Holywings di Solo Baru, Forum Warga Kecamatan Grogol Temui Bupati Sukoharjo

- 16 Maret 2022, 20:00 WIB
Perwakilan FWKG saat mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo memastikan pembangunan Holywings belum mengantongi izin apapun
Perwakilan FWKG saat mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo memastikan pembangunan Holywings belum mengantongi izin apapun /Dok/ FWKG Sukoharjo


WNC-SUKOHARJO- Forum Warga Kecamatan Grogol (FWKG) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) beraudiensi dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama jajarannya di ruang Bupati, Rabu 16 Maret 2022.

Bupati menyambut baik aspirasi FWKG yang mendukung visi misi bupati sesuai dengan RPJMD 2021-2026 yaitu ”Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan.

Mengutip rilis yang disampaikan juru bicara FWKG Endro Sudarsono, pihaknya melakukan audiensi berkaitan dengan pendirian usaha Holywings melalui PT. Alpha Solo Berjaya di The Park Solo Baru, Kecamatan Grogol.

Baca Juga: Bawaslu Sukoharjo Gelar Sosialisasi Kepemiluan, Paguyuban Difabel Sehati Ungkap Sejumlah Persoalan

Hal ini selaras dengan visi misi Gubernur Jateng dalam rencana pembangunan jangka menengah Provinsi Jateng 2018-2023,”Membangun masyarakat Jateng yang religius, toleran, dan guyup untuk menjaga NKRI."

"Tadi audiensi dihadiri bupati lengkap dengan para jajarannya, Sekda, UPD terkait (perijinan, PBG dll) dan juga hadir Camat Grogol beserta stafnya," ungkapnya.

Sementara dari Warga disebutkan yang hadir, Ketua FWKG Bangun Mulya Wijaya, Penasehat FWKG Shobarin Syakur, dan beberapa perwakilan warga Kwarasan, Cemani, Madegondo, Grogol.

Baca Juga: Foto Bareng Presiden Jokowi Jelang Race Moto GP, Pembalap Belia Asal Gunungkidul Jadi Sorotan Warganet

"Menindaklanjuti aspirasi yang kami sampaikan, Bupati meminta kepada seluruh jajaran terkait dan masyarakat Grogol khususnya FWKG untuk mengawal pendirian Holywings tanpa usaha Bar, menjual eceran minuman beralkohol dan kelab malam (hiburan malam)," sebutnya.

Bupati, lanjut Endro, berjanji akan menutup usaha apa saja yang bertentangan dengan ajaran agama, juga meninjau Perkab No. 48 Tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua, sebagai alasan membuka usaha berbau kemaksiatan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x