Tuntut Izin Usaha Karaoke Aloha Dicabut, Warga Datangi Satpol PP Sukoharjo

- 17 Mei 2022, 23:56 WIB
Warga mendatangi Satpol PP Sukoharjo menuntut pencabutan izin karaoke Aloha
Warga mendatangi Satpol PP Sukoharjo menuntut pencabutan izin karaoke Aloha /WNC / Nanang Sapto Nugroho

WNC- SUKOHARJO — Puluhan warga mendatangi Satpol PP Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), melakukan audensi terkait operasional karaoke Aloha di Dukuh Karangturi, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban.

Mereka mendesak agar tempat hiburan yang dinilai sering terjadi keributan hingga mengganggu masyarakat sekitarnya tersebut ditutup dengan mencabut izin operasionalnya.

Salah satu pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang ikut hadir mendampingi warga menyampaikan, warga berharap Satpol PP tegas menutup Aloha.

Baca Juga: Ketum FBM Desak Proses Hukum Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Jalan Terus, Abaikan Tawaran Mediasi

"Operasional Aloha tidak sesuai peraturan Bupati Sukoharjo terkait moratorium tempat hiburan karaoke," kata Endro usai audensi di kantor Satpol PP Sukoharjo, Selasa 17 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, warga mempertanyakan tetap beroperasinya Aloha padahal PTUN dalam putusan gugatan memenangkan Pemkab Sukoharjo.

"Bahkan izin Aloha juga sudah dicabut DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sukoharjo. Tapi kenapa masih beroperasi," ujar Endro.

Baca Juga: Halal Bi Halal YPPP Veteran Sukoharjo, Tegaskan Sinergi Seluruh Unsur Pendidik dan Karyawan

Menanggapi tuntutan warga, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto yang menemui warga menyampaikan alasan kenapa tidak dapat menutup Aloha.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x