Kabid Humas Polda Metro Sebut Dua Oknum Anggota yang Kedapatan Selingkuh telah Dipecat

- 25 Mei 2022, 09:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. / /PMJ News

Baca Juga: Edan! Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Helikopter AW-101 Diperkirakan Rugikan Negara Rp224 Miliar

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.

Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

Baca Juga: Catat! Matahari bakal Melintas di Atas Ka'bah Saatnya Verifikasi Arah Kiblat, Simak Caranya

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah