Kabid Humas Polda Metro Sebut Dua Oknum Anggota yang Kedapatan Selingkuh telah Dipecat

- 25 Mei 2022, 09:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. / /PMJ News

WNC – JAKARTA – Oknum anggota polisi di Jakarta yang diduga selingkuh, masing-masing berinisial Briptu A dan Bripda RPH diberi sanksi demosi jabatan dan pemecatan.

Pimpinan Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi sesuai keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta mengatakan, putusan sanksi terberat di kepolisian dijatuhkan terhadap anggota berpangkat Briptu, yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Endra Zulpan, dikutip WNC dari ANTARA, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: KPK Setorkan Rp5,5 Miliar ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Rampok Uang Rakyat

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu, 23 Mei 2022.

Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah status melalui media sosial.

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x