Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Lakukan Perbudakan Seksual, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

- 1 Maret 2022, 20:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni./
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni./ /Instagram @ahmadsahroni88

WNC - JAKARTA – Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pencabulan oknum perwira polisi berpangkat AKBP, terhadap IS (13 Tahun) warga Kecamatan Barobong, Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum korban, Amirudin berencana melaporkan kasus ini ke PPA Polda Sulsel, Selasa 1 Maret 2022.

Menurut Amirudin, jika merunut kronologi, kasus tersebut bukan hanya pencabulan, tetapi lebih mengarah ke Trafficking. Modusnya, pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan iming-iming pekerjaan.

Diketahui, setelah itu, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum polisi bersangkutan hingga terjadi tindak pencabulan.

Baca Juga: 5 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia akibat Banjir Bandang yang Melanda Kota Serang, Banten

"Jadi bukan cuma satu korban, menurut keterangan klien saya, ada sekitar 3 orang Korban yang rata-rata umurnya belasan tahun" ungkap Amiruddin kepada wartawan di Gowa.

Kasus yang melibatkan oknum perwira polisi beriisal M ini menyita perhatian publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan oknum bersangkutan harus dihukum berat.

"Jika terduga pelaku memang terbukti bersalah, harus dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa," kata Sahroni dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Selasa, 01 Maret 2022.

Dia menilai, tindakan pamen tersebut terjadi justru saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x