Kabid Humas Polda Metro Sebut Dua Oknum Anggota yang Kedapatan Selingkuh telah Dipecat

- 25 Mei 2022, 09:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. / /PMJ News

WNC – JAKARTA – Oknum anggota polisi di Jakarta yang diduga selingkuh, masing-masing berinisial Briptu A dan Bripda RPH diberi sanksi demosi jabatan dan pemecatan.

Pimpinan Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi sesuai keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta mengatakan, putusan sanksi terberat di kepolisian dijatuhkan terhadap anggota berpangkat Briptu, yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Endra Zulpan, dikutip WNC dari ANTARA, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: KPK Setorkan Rp5,5 Miliar ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Rampok Uang Rakyat

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu, 23 Mei 2022.

Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah status melalui media sosial.

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Baca Juga: Edan! Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Helikopter AW-101 Diperkirakan Rugikan Negara Rp224 Miliar

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.

Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

Baca Juga: Catat! Matahari bakal Melintas di Atas Ka'bah Saatnya Verifikasi Arah Kiblat, Simak Caranya

"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah