Hati-hati Jajan Kue! Polisi di Bali Temukan Industri Rumahan Kukis Dicampur Narkoba

- 7 April 2022, 15:36 WIB
Satres Narkoba Polresta Denpasar mengadakan jumpa pers penangkapan tersangka pembuat cookies mengandung narkoba di Jl Tukad Musi Renon Denpasar Selatan./
Satres Narkoba Polresta Denpasar mengadakan jumpa pers penangkapan tersangka pembuat cookies mengandung narkoba di Jl Tukad Musi Renon Denpasar Selatan./ /Instagram @polrestadenpasar

WNC – DENPASAR  - Entah apa yang ada dalam pikiran Emanuel haesar, pembuat kue kukis (cookies) di Denpasar, Bali.

Dikutip WNC dari Antara, Emanuel diduga mencampuri kukisnya dengan narkoba jenis baru, yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA.

Itu terungkap setelah Satres Narkoba Polresta Denpasar, menggeledah industri rumahan kue kukis di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo No. 9 Panjer, Denpasar, Bali, Belum lama ini.

Tersangka pembuat kue, Emanuel Chaesar Bagaskara yang juga residivis tahun 2018, pun ditangkap polisi.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas di Situ Rawa Jemblung Depok, dalam Keadaan Tengkurap

“Dari tersangka kita temukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di TKP wilayah Denpasar Selatan, Bali, Rabu, 6 April 2022.

Kapolres mengatakan dari keterangan tersangka memproduksi ini karena disuruh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika tersebut.

Produksi kue ini merupakan kali kedua bagi tersangka, yang dimulai pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah.

Lalu, kue tersebut dikirim tersangka 80 buah melalui jasa pengiriman dan 20 untuk dikonsumsi sendiri.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x