Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.
"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya, dikutip WNC dari ANTARA.
Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan polisi, Baso hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin.
Saat ia mengetahui Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu, terdakwa sempat kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.
Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.
"Saat Baso bertanya ke Syafruddin soal isi tas, sudah dijawab itu narkoba. Harusnya Andi Baso meninggalkan rekannya, tapi dia justru membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya tersembunyi hingga digerebek polisi," katanya.
Sementara untuk terdakwa Fathurrahman adalah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.