Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

- 24 Mei 2022, 09:03 WIB
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan.
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan. /PIXABAY

Baca Juga: Dinas Peternakan Boyolali Sebut 15 Sapi asal Pracimantoro Terjangkit PMK, Pemkab Wonogiri Tutup Pasar Hewan

Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.

"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya, dikutip WNC dari ANTARA.

Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan polisi, Baso hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin.

Baca Juga: Banjir Rob Setinggi 2 Meter Rendam Pesisir Kota Semarang, Ratusan Warga Beraktivitas di Tengah Genangan

Saat ia mengetahui Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu, terdakwa sempat kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.

Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.

"Saat Baso bertanya ke Syafruddin soal isi tas, sudah dijawab itu narkoba. Harusnya Andi Baso meninggalkan rekannya, tapi dia justru membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya  tersembunyi hingga digerebek polisi," katanya.

Sementara untuk terdakwa Fathurrahman adalah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah