Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

- 24 Mei 2022, 09:03 WIB
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan.
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan. /PIXABAY

 Baca Juga: Waduh! Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung dan Seorang ASN Resmi Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Ditnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan ketiga pelaku, dua diantaranya adalah bandar narkoba dengan sindikat jaringan Malaysia dan Filipina.

Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah