Pengusaha asal Solo Pelapor Dugaan TPPU Bos PT Sinar Mas Surati Kapolri, Pertanyakan Penanganan Kasusnya

- 11 April 2022, 23:57 WIB
Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo pelapor dugaan TPPU oleh petinggi PT Sinar Mas
Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo pelapor dugaan TPPU oleh petinggi PT Sinar Mas /WNC / Nanang Sapto Nugroho

WNC-SURAKARTA - Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi bersurat ke para petinggi Polri, salah satunya Kapolri. Ia mempertanyakan penanganan laporannya atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Sinarmas.

Andri yang mengaku menjadi korban telah melaporkan kasus itu ke polisi setahun lalu. Namun sejauh ini belum ada perkembangan apalagi penetapan tersangka.

"Sebagai warga negara yang baik, saya minta keadilan kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera digelar, agar bisa ditetapkan, dinaikkan menjadi penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya,” katanya saat bertemu wartawan, Minggu 10 April 2022, malam.

Baca Juga: Ikut Kompetisi Internasional Agreetion 2022, Tim Mahasiswa UMS Raih Medali Perunggu

Dalam kasus ini, salah satu terlapor adalah Bos PT Sinarmas, Indra Widjaja, yang mana hingga saat ini belum juga dipanggil pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas kondisi itu, Andri lantas melayangkan surat kepada petinggi kepolisian hingga sebanyak tiga kali ditujukan kepada Dirtipidum, Kabareskrim, dan Kapolri.

“Tapi belum ada tanggapan atas tiga surat saya itu. Saya berharap segera diambil langkah-langkah karena laporan yang saya lakukan sudah setahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Waspada Peredaran Upal Jelang Lebaran, Ini Tips Kapolres Sukoharjo untuk Masyarakat

Tak hanya kepada Kapolri, dalam suratnya itu, Andri juga membuat tembusannya kepada Presiden Joko Widodo. Harapannya agar terlapor segera dipanggil polisi.

“Saya siap diajak gelar kasus untuk membeberkan atau sama-sama menyampaikan bukti-bukti yang dihadiri semua divisi sehingga terbuka,” paparnya.

Sebagai pelapor, Andri mengaku sudah pernah dimintai keterangan polisi. Bahkan permintaan keterangan oleh polisi itu sudah beberapa kali.

Baca Juga: Perang Sarung Berpotensi Picu Kerusuhan dan Keresahan, 4 Remaja di Sukoharjo Diamankan Polisi

“Saya di BAP beberapa kali sebagai pelapor untuk menyampaikan bukti yang saya punya. Pada 22 Maret 2022 saya (juga) sampaikan bukti baru,” ujarnya.

Diketahui, Andri melaporkan dua petinggi PT Sinar Mas atas dugaan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, dan TPPU ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021 lalu.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM. Dua petinggi PT Sinar Mas yang dimaksud adalah, Indra Widjaya selaku pemilik, dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinar Mas Sekuritas.

Baca Juga: Sembahyang Ching Bing, Tradisi Sadranan Warga Tionghoa di Surakarta untuk Mendoakan Leluhur

Dalam kasus yang diawali dari kontrak kerjasama penyediaan pasokan batubara kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini, Andri mengaku kerugian yang dialaminya terus meningkat seiring tak kunjung selesainya penanganan kasusnya.

"Nilai kerugian yang saya alami sampai hari ini sekira Rp 21 triliun, terhitung sejak 2015 hingga 2021. Dan ini semakin meningkat seiring berjalannya waktu," pungkasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah