WNC- SURAKARTA - Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi mempertanyakan penanganan laporannya kepada polisi tentang dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 2 big bos PT Sinar Mas, Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra.
Meski sudah 1 tahun lebih dilaporkan ke Bareskrim, pada Maret 2021 lalu, namun hingga kini, kasus itu belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri telah menunjukkan berbagai bukti dan keterangan kepada penyidik. Termasuk menyebut para saksi kunci untuk dimintai keterangan guna membongkar kasus itu.
Kepada awak media, Andri Cahyadi pada, Kamis 7 April 2022 kemarin, mengatakan, sudah waktunya penyidik menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Khawatir dan takut kasus yang dilaporkan ke Bareskrim ini menguap, Andri juga mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 tertuju ke Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Andri sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk menyebut sosok kunci dalam perkara ini tak kunjung diperiksa, termasuk Komisaris Utama (Komut) PT Sinar Mas, Indra Wijaya.
Bahkan menurut Andri, bukti bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham publik PT EE Indonesia Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing, salah satunya Interventure Capital pte ltd yang diduga kuat pemiliknya Indra Wijaya.
Baca Juga: Aksi Bulan Ramadhan, Koramil Kartasura Sukoharjo Bersama Relawan Kemanusiaan Bagikan Sembako
Hal tersebut menurut Andri, juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa.