Baca Juga: Tak akan Hadir di Peringatan Kematian Kakeknya, Pangeran Harry Dianggap 'Menghina' Ratu Elizabeth
"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," ujarnya lagi.
WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan. ***