Menurut Kapolresta, tindakan asusila yang dilakukan oknum terhadap mahasiswa salah satu universitas di Banjarmasin itu sudah tidak dapat ditolerir.
“Ini tidak dapat ditoleransi, dan kami juga sangat mengecam atas perbuatan Bripka BT, ” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Selain itu, Kapolresta pun berjanji akan mengundang perwakilan mahasiswa menghadiri upacara PTDH Bripka BT. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk transparasi pihaknya kepada masyarakat.
“Ini bentuk komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melanggar, ” tutup Kapolresta Banjarmasin.
Aksi gabungan mahasiswa ini dalam rangka menuntut keadilan dari hasil putusan pengadilan umum yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Bripka BT.***