WNC-BANDARLAMPUNG- Oknum anggota polisi, Irfan Setiawan dipecat dari kepolisian. Oknum anggota polisi berpangkat Bripka ini, dilaporkan terlibat kasus perampasan mobil mahasiswa di Bandarlampung.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno, memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irfan Setiawan, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11/2021).
Polda Lampung senddiri, selama Januari—November 2021, telah menindak 19 personel yang terlibat berbagai pelanggaran hukum. Belasan diantaranya telah dipecat dari kepolisian, termasuk Bripka Irfan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Berinisial MM Diduga Cabuli Anak, Bareskrim Melakukan Penyelidikan
Dikutip WNC dari kantor berita Antara, oknum anggota polisi itu (Bripka Irfan) juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki terkait narkotika yang didapat Irfan.
"Terkait narkotika, kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya," kata Kapolda .
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Jamaah Islamiah di Kawasan Pringsewu Lampung
Bripka Irfan Setiawan diberhentikan tidak hormat, lantaran terlibat kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu. Polisi masih mengembangkan dua tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas. Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.