Ardhito Pramono Terjerat Kasus Narkoba Jenis Ganja, 4,80 Gram Diamankan sebagai Barang Bukti

- 13 Januari 2022, 18:00 WIB
Ardhito Pramono tersangkut kasus narkoba jenis ganja, 4,80 gram ganja ditemukan saat melakukan penggeledahan dirumahnya.
Ardhito Pramono tersangkut kasus narkoba jenis ganja, 4,80 gram ganja ditemukan saat melakukan penggeledahan dirumahnya. /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @ardhitopramono/


WNC - JAKARTA - Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,80 gram diamankan petugas saat melakukan penangkapan Ardhito Pramono.

“Ganja ini untuk konsumsi sendiri. Barang bukti yang diamankan, ada dua plastik klip ganja dengan beratnya 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu handphone milik tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022.

Kepemilikan pil alprazom diungkap Endra Zulpan yang bersangkutan memiliki resep dokter.

Ditangkapnya Ardhito Pramono merupakan pengembangan kasus serupa di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Kekurangan Vitamin D Berefek Buruk Bagi Tubuh, Simak Yuk!

“Bermula dari suatu TKP di Kebon jeruk, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap di Klender Jakarta Timur. Pengakuan tersangka, narkoba didapat dari seseorang,” ucapnya, dikutip WNC melalui Humas.polri.go.di.

Terkait Kasus Narkoba Ardhito Pramono ini, polisi mempersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Magawa 'Tikus Pahlawan' Pendeteksi Ranjau Darat ini Menyelamatkan Nyawa Banyak Orang di Kamboja

“Tersangka terancam UU Narkotika Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Zulpan. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Humas.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x