Pasutri Asal Wonogiri Terancam Bui, Tilap Uang Asuransi, 31 Perangkat Desa Jadi Korban

- 31 Desember 2021, 13:10 WIB
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydyt Dwi Susanto, mengintrogasi tersangka penggelapan uang asuransi.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydyt Dwi Susanto, mengintrogasi tersangka penggelapan uang asuransi. /Foto : Humas Polres Wonogiri/


WNC - WONOGIRI - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Wonogiri terancam hukuman 4 tahun penjara, keduanya dijerat Pasal 372 KUH-Pidana, gara-gara tidak setor uang premi asuransi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi, pasutri tersangka kasus asuransi berinisial AS (45) dan AF (46), keduanya lulusan S2 dan S1.

Menurut keterangan kedua tersangka merupakan karyawan BUMN bertugas sebagai Manager dan Agen Manager PT Asuransi Jiwasraya Wonogiri.

”Aksinya berlangsung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020,” jelas Kasat Reskrim AKP Supardi.

Baca Juga: Pengedar Pil Ekstasi Asal Belanda Diringkus, Rencana Memasok Barang Haram pada Tahun Baru Gagal

Pasutri merupakan warga Perum Siwani, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri. Ia telah menerima uang premi asuransi dari 31 nasabah, namun uang tersebut tidak disetor ke kantor.

Kasusnya terungkap setelah Perangkat Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Sapto Atnojo (56) melapor kepada pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas mengungkap ada 31 orang di tiga desa Kecamatan Girimarto.

"31 korban merupakan perangkat desa di Desa Jendi, Doho dan Tambakmerang,"ucapnya.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Polres Wonogiri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah