WNC - PEKANBARU - Tangan kanan bandar Internasional diringkus aparat kepolisian, dan menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tangan pelaku.
Dalam konferensi pers, pada Rabu 15 Desember, Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari ungkap kasus narkotika dilakukan Polres Dumai, dengam mengamankan barang bukti narkoba jenis sanu sebanyak 8,3 kilogram.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Setelah dikembangkan, pihaknya mendapatkan informasi total pengiriman sabu sebanyak 30 kilogram.
Sebanyak 22 kilogram sabu sebelumnya sudah diperdagangkan kawasan Jambi. Sementara 8,3 kilogram gagal diperdagangkan dan disita Polres Dumai.
Setelah nengetahui 22 kilogram sabu berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu tersebut.
Pihaknya melakukan penelusuran atas perdagangan ini, dan petugas menemukan transaksi.
Dari perdagangan di wilayah Jambi, uang masuk ke S, ditampung dan disetor ke D melalui K.