Polisi Menetapkan 4 Pelaku jadi Tersangka Kasus Tipu-tipu Investasi Alkes, Korban Mencapai 180 Orang

- 28 Desember 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi.
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi. /Foto : Pixabay/

Sejumlah alat bukti telah diamankan penyidik, meliputi satu mobil merk BMW, Honda HRV dan Pajero. Kemudian, tiga jam tangan Rolex dan beberapa tas hingga sepatu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah