Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Pasuruan, Keuntungan Mencapai Ratusan Juta

- 28 Oktober 2021, 08:16 WIB
Konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di halaman Polres Pasuruan pada Rabu 27 Oktober 2021 (Foto:tribratanews.polri.go.id)
Konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di halaman Polres Pasuruan pada Rabu 27 Oktober 2021 (Foto:tribratanews.polri.go.id) /

WNC - PASURUAN - Sindikat penipuan mobil rental di Pasuruan berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, keuntungannya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, menjelaskan, jajaran Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus Kasus penipuan dan penggelapan terhadap tersangka berinisial MZA. Ia sudah beroperasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Pelaku berdalih dengan meminjam kendaraan dari rental, kemudian menggelapkan dan menggadai mobil kepada sasaran korban. Modusnya dengan memalsukan bukti leasing untuk mengelabuhi korbannya, sehingga percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp25 juta sampai Rp35 juta per satu unit kendaraan.

Baca Juga: Polisi Menangkap Seorang Pemuda Setelah Lakukan Aksi Begal Payudara di Jalanan

Baca Juga: Lapas Kedungpane Kembali Gagalkan Penyelundupan Bola Tenis Berisi Sabu

"Pelaku berhasil mengelabuhi 10 korban, kalau ditotal kerugian mencapar Rp230 juta, sementara saat ini kami mengamankan 8 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku," jelas Kapolres, dikutip WNC pada web tribratanews.polri.go.id

Kapolres menambahkan, tersangka MZA dibantu oleh tersangka lain berinisial H yang memalsukan bukti leasing. Tersangka sudah melakukan selama tiga bulan, terhitung sejak bulan Juni sampai September di Kabupaten Pasuruan. Atas kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Pamca/***)

 

 

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah