Polisi Menetapkan 4 Pelaku jadi Tersangka Kasus Tipu-tipu Investasi Alkes, Korban Mencapai 180 Orang

- 28 Desember 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi.
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi. /Foto : Pixabay/

Berawal dari VAK memberikan testimono dk akun WhatsApp miliknya mengenai investasi Sunmod alkes Bodong.

Dari penjelasan investasi tersebut, tersangka VAK menampilkan keuntungsn dan bukti transfer pencairan keuntungan.

Baca Juga: Beri Dampak Positif terhadap Skuad Garuda, PSSI Siap Perpanjang Kontrak Shin Tae-Yong

Tersangka VAK menjelaskan kepada korban, program suntik modal dapat dilaksanakan berkat atasannya. tersangka BS dan DR diklaim menang tender pemerintahan.

"Setelah dijelaskan lalu korban tertarik ikut joint sebagai investor," tuturnya.

Dikutip WNC dari Tribratanews.polri.go.id, tersangka VAK meraup untung 10 hingga 30 persen dari dana investasi.

"Sebagai contoh paket per-box alkes dibuat tersangka VAK dengan harga Rp2.1 juta per-box, dengan keuntungan Rp650 ribu per-box untuk pemesanan dibawah 1000 box, pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan Rp750 ribu," tuturnya.

"Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Baca Juga: Demi Konten, Sekelompok Remaja Bikin Aksi Tabrakan ’Adu Banteng’, Netizen : Lanjutkan sampai Bertemu Malaikat

Penyidik masih terus berupaya melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dengan memeriksa sejumlak saksi dan tersangka.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah