Berawal dari VAK memberikan testimono dk akun WhatsApp miliknya mengenai investasi Sunmod alkes Bodong.
Dari penjelasan investasi tersebut, tersangka VAK menampilkan keuntungsn dan bukti transfer pencairan keuntungan.
Baca Juga: Beri Dampak Positif terhadap Skuad Garuda, PSSI Siap Perpanjang Kontrak Shin Tae-Yong
Tersangka VAK menjelaskan kepada korban, program suntik modal dapat dilaksanakan berkat atasannya. tersangka BS dan DR diklaim menang tender pemerintahan.
"Setelah dijelaskan lalu korban tertarik ikut joint sebagai investor," tuturnya.
Dikutip WNC dari Tribratanews.polri.go.id, tersangka VAK meraup untung 10 hingga 30 persen dari dana investasi.
"Sebagai contoh paket per-box alkes dibuat tersangka VAK dengan harga Rp2.1 juta per-box, dengan keuntungan Rp650 ribu per-box untuk pemesanan dibawah 1000 box, pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan Rp750 ribu," tuturnya.
"Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Penyidik masih terus berupaya melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dengan memeriksa sejumlak saksi dan tersangka.