Polisi Menetapkan 4 Pelaku jadi Tersangka Kasus Tipu-tipu Investasi Alkes, Korban Mencapai 180 Orang

- 28 Desember 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi.
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi. /Foto : Pixabay/

WNC - JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alkes.

Tercatat sudah 180 orang, menjadi korban aksi para tersangka, dan melapor ke Posko Sunmod alkes.

"Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan ,DA (26)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Senin, 27 Desember 2021.

Kasus tersebut terungkap, karena ada laporan pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 5 Jenis Alas Kaki yang Sebaiknya Dimiliki Laki-laki, Lihat Fungsinya....

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menangkap secara paralel.

VAK merupakan tersangka pertama diamankan pada Rabu, 16 Desember 2021 di kawasan Tangerang.

Sehari setelahnya polisi meringkus BS, disebuah apartemen dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya DA dan DR, pasangan suami isteri di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 21 Desember 2021.

Berawal dari VAK memberikan testimono dk akun WhatsApp miliknya mengenai investasi Sunmod alkes Bodong.

Dari penjelasan investasi tersebut, tersangka VAK menampilkan keuntungsn dan bukti transfer pencairan keuntungan.

Baca Juga: Beri Dampak Positif terhadap Skuad Garuda, PSSI Siap Perpanjang Kontrak Shin Tae-Yong

Tersangka VAK menjelaskan kepada korban, program suntik modal dapat dilaksanakan berkat atasannya. tersangka BS dan DR diklaim menang tender pemerintahan.

"Setelah dijelaskan lalu korban tertarik ikut joint sebagai investor," tuturnya.

Dikutip WNC dari Tribratanews.polri.go.id, tersangka VAK meraup untung 10 hingga 30 persen dari dana investasi.

"Sebagai contoh paket per-box alkes dibuat tersangka VAK dengan harga Rp2.1 juta per-box, dengan keuntungan Rp650 ribu per-box untuk pemesanan dibawah 1000 box, pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan Rp750 ribu," tuturnya.

"Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," jelas Jenderal Bintang Satu itu.

Baca Juga: Demi Konten, Sekelompok Remaja Bikin Aksi Tabrakan ’Adu Banteng’, Netizen : Lanjutkan sampai Bertemu Malaikat

Penyidik masih terus berupaya melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dengan memeriksa sejumlak saksi dan tersangka.

Sejumlah alat bukti telah diamankan penyidik, meliputi satu mobil merk BMW, Honda HRV dan Pajero. Kemudian, tiga jam tangan Rolex dan beberapa tas hingga sepatu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah