Residivis Penipuan Bawa Kabur Sepeda Motor Senilai Rp178 Juta, Pelaku Ditangkap di Kota Semarang

- 29 November 2021, 07:19 WIB
Residivis dibekuk di Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp178 juta.
Residivis dibekuk di Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp178 juta. /Foto : Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id/

WNC - SUKOHARJO - Warga Batumamar, Kabupaten Pamekasan ditangkap Polres Sukoharjo terkait kasus penipuan dan penggelapan spesialis sepeda motor.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku MH (31) dibekuk petugas setelah membawa kabur sepeda motor Kawasaki dengan nopol AD-2345-DAF seharga Rp178 juta.

“Jadi awalnya Selasa 23 November pelaku mendatangi showroom milik Asad (49), di daerah Makam Haji, Kartasura. Ia beralasan akan mencoba motor tersebut sebelum dibelinya,” katanya, Sabtu 27 November 2021.

Namun, kenyataannya sepeda motor tersebut justru dibawa kabur pelaku. Mengetahui peristiwa tersebut korban lantas melaporkan ke Polsek Kartasura.

Baca Juga: The Minions Cetak Hat- Trick setelah Melumpuhkan Ganda Putra Wakil Jepang di Final Indonesia Open 2021

Dengan bermodalkan identitas pelaku, petugas Polsek Kartasura bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Kota Semarang.

“Barang bukti ditemukan sudah diubah warnanya, semula hijau berubah menjadi merah,” jelas Kapolres, dikutip WNC melalui Tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id.

Baca Juga: Beredar Video Mobil Terjun ke Sungai, 3 Penumpang Meninggal Terjebak Air dalam Mobil di Tanah Laut

Belakangan diketahui, pelaku merupakan residivis sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x