Delapan Bandar Narkoba Dijatuhi Vonis Mati, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

- 22 November 2021, 05:30 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menjatuhi 8 terpidana kasus narkoba.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menjatuhi 8 terpidana kasus narkoba. /Antara / Antaranews.com/

WNC - BANDUNG - Delapan terdakwa kasus narkotika, divonis hukuman mati pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terpidana berasal dari beragam perkara narkotika telah diproses hukum.

"Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antarnya dijatuhkan pidana hukuman mati," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Minggu 21 Oktober 2021.

Teroidana mati, masih tetap berproses, meski sudah divonis hukuman mati. Belum, semua terpidana dieksekusi.

Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Istri, Ditangkap Polisi di Bandara Soetta

"Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah," katanya.

Berdasarkan datanya, vonis mati paling banyak terjadi diputuskan di wilayah Kota Cirebon. Data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ada sebanyak 5 terdakwa divonis mati.

Selain di Kota Cirebon, di Kota Bandung ada terdakwa mendapat vonis pidana hukuman mati. dari 138 perkara narkotika di Bandung, dua di antaranya mendapatkan hukuman mati, dikutip WNC melalui kantor berita Antara.

Baca Juga: Gubernur Tomo Gantikan Ganjar Pranowo, Langsung Pimpin Rapat ‘Dampak Kesehatan Mental pada Anak’

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x