Terbukti Selundupkan Narkoba, Warga Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

- 4 November 2021, 09:53 WIB
Tinggi Singapura pada 22 November 2010,
Tinggi Singapura pada 22 November 2010, /Antara/

WNC - Kuala Lumpur - Seorang tahanan warga negara Malaysia akan menjalani hukuman mati di Singapura pada 10 November 2021 karena kasus narkoba.

Nagaenthran alias K Dhamalingam ditangkap anggota kepolisian negara setempat atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine.

"Beliau telah ditahan pihak berkuasa Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, Kamis 04 November 2021.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Lampung Menjadi Tersangka Teroris, Ditangkap Densus 88

Proses banding melalui mahkamah hingga peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency), namun upaya tersebut nihil.

"Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya, dilansir WNC dari laman situs Antaranews.com.

Baca Juga: Kesal Gak Dikasih Uang Pengguna Jalan, Manusia Silver Keluarkan Kemaluannya

Saifuddin mengatakan pihaknya menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya menyampaikan pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.

"Sehubungan itu, saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Pengemudi Epilepsi dan Hilang Kesadaran, Wagub DKI akan Evaluasi Kecelakaan TransJakarta

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah