Residivis Kasus Narkoba di Lubuk Linggau Terancam Hukuman Mati, Kedapatan Menyimpan 13 Kilogram Lebih Sabu

- 13 November 2021, 17:59 WIB
Barang bukti diamankan petugas dari tangan NK, hingga kini Polisi masih menelusuri Narkoba diedarkan kewilayah mana saja.
Barang bukti diamankan petugas dari tangan NK, hingga kini Polisi masih menelusuri Narkoba diedarkan kewilayah mana saja. /Antaranews.com/

WNC - LUBUK LINGGAU - Seorang warga Kecamatan Lubuk Linggau ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan karena kedapatan memiliki 13 kilogram lebih narkoba dengan berbagai jenis.

Kepala Polres Lubuk Linggau, Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono, di Lubuk Linggau, Jumat, 12 November 2021 mengatakan bahwa tersangka NK (31) warga Kecamatan Lubuk Linggau, Medan, Sumatra Selatan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,722 kg, 2.200 butir pil ekstasi, 1,6 kg bubuk berwarna hijau, dan 50 gram bubuk cokelat diduga bubuk ekstasi.

Berdasarkan informasi dari pelaku, Nuryono, menambahkan barang haram tersebut dikirimkan kurir dari Medan, Sumatra Utara. Sebelumnya tersangka menerima narkoba tersebut dari kurir di kawasan Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau. Setelah menerima ratusan barang narkoba dibawa pulang tersangka.

Baca Juga: BKD Provinsi Jateng Umumkan 1.186 Peserta CPNS dan PPPK Non Guru, Lolos Seleksi Kompetensi Dasar

“Sementara menurut tersangka narkoba berasal dari Medan. Diterimanya dari kurir dua bulan lalu. Masih kami dalami lantaran memang diketahui tersangka merupakan residivis,” kata Nuryono.

Komandan Satuan Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau, Iptu Hendri menambahkan, tersangka NK merupakan warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap personelnya pada Selasa 9 November 2021 petang di rumahnya.

Barang bukti narkoba, ditemukan oleh petugas di gudang belakang rumah milik tersangka. Jika ditafsirkan, berbagai macam jenis narkoba mencapai Rp14 miliar.

Baca Juga: Oknum Polisi Peras Warga Nyaris Dimassa Sebelum Diserahkan ke Propam Polrestabes Medan

Tersangka NK mengaku kepada tim penyidik, sudah melakukan jual beli barang haram selama dua bulan terakhir. Bahkan ia mengedarkan narkoba bukan hanya diwilayah Lubuk Linggau, namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah