Kapolresta Banjarmasin Siap Pertaruhkan Jabatan Jika Oknum Polisi Cabul Bripka BT Tidak Dipecat

28 Januari 2022, 11:00 WIB
Sosok oknum polisi Bripka BT yang diduga memperkosa mahasiswi di Banjarmasin./ /tweeter @Muhammad ISS

WNC - BANJARMASIN- Vonis hukuman 2,5 Tahun terhadap Bripka BT, oknum polisi yang diduga memperkosa mahasiswi, berbuntut aksi unjuk rasa di Mapolresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin pun menemui pengunjuk rasa dan menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya jika oknum polisi cabul itu tidak dipecat.

Kapolresta memastikan Bripka BT yang merupakan mantan personelnya itu telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Itu disuarakan di depan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi solidaritas di depan kantor Kejati Kalsel Jalan D.I. Panjaitan Kota Banjarmasin, Kamis siang, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Ratusan Mahaswa Banjarmasin Demo di Mapolresta, Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi Cuma Divonis hakim 2,5 Tahun

“Saya pastikan yang bersangkutan di PTDH. Jabatan saya taruhannya,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K, saat berdiri ditengah-tengah mahasiswa.

Ketegasan itu, ia sampaikan saat diminta kepastian oleh mahasiswa yang berorasi didepannya. Tak hanya sampai disitu, ia juga menjelaskan isi surat putusan sidang komisi kode etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripka BT.

“Kemaren Bripka BT sempat mengajukan proses banding, hasilnya tetap sama, dengan putusan PTDH, ” terangnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Belum Dipanggil KPK, Ubedilah Badrun Bawa Bukti Baru Terkait Pelaporan 2 Anak Jokowi

Menurut Kapolresta, tindakan asusila yang dilakukan oknum terhadap mahasiswa salah satu universitas di Banjarmasin itu sudah tidak dapat ditolerir.

“Ini tidak dapat ditoleransi, dan kami juga sangat mengecam atas perbuatan Bripka BT, ” jelas Kapolresta Banjarmasin.

Selain itu, Kapolresta pun berjanji akan mengundang perwakilan mahasiswa menghadiri upacara PTDH Bripka BT. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk transparasi pihaknya kepada masyarakat.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Papua, Beredar Video Pengakuan Kelompok Arnold Duskacu sebagai Pelaku Penembakan

“Ini bentuk komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melanggar, ” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Aksi gabungan mahasiswa ini dalam rangka menuntut keadilan dari hasil putusan pengadilan umum yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Bripka BT.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler