Baca Juga: Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati
"Tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," kata Mohamad Nauval Seno.
Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.
Di Lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya dengan meninggalnya korban.
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap dia.
Baca Juga: Keroyok Juru Parkir Usai Karaoke, 3 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Surakarta
Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas nya.***